Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang PEMBERIAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN KEPADA MILITER SUKARELA
Pasal 11
Militer yang menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang tercantum dalam Undang-undang ini harus memenuhi segala kewajiban yang akan diatur berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 12. Hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan seperti tersebut dalam pasal 2, 3 dan 4 menjadi hapus apabila yang bersangkutan: a. diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) dari dinas militer; b. setelah diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan ternyata melakukan kejahatan di dalam dinas sebelum saat ia diberhentikan dari dinas militer dan untuk kejahatan itu seharusnya ia diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat); c. setelah… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- c. setelah diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan bekerja pada jawatan pemerintah negara asing tanpa izin Pemerintah.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1959 yang mengatur
pemberitan pensiun dan onderstand kepada anggota tentara Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, ternyata terdapat hal-hal
yang tidak sesuai lagi dengan persyaratan dalam bidang kepegawaian;
- bahwa berhubung dengan ketetapan-ketetapan MPRS No. I/MPRS/60,
No. II/MPRS/60 No. XXIV/MPRS/66 dan pasal 4 Undang-undang
No. 13 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 245) tentang
ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara perlu pula diatur
pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada
anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer
Sukarela;
- bahwa berhubung dengan itu Undang-undang tersebut di atas perlu
ditinjau kembali dan selanjutnya perlu dikeluarkan suatu Undang-
undang baru yang mengatur pemberian pensiun, tunjangan bersifat
pensiun dan tunjangan kepada Militer Sukarela;
- Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
I/MPRS/1960, No. II/MPRS/1960 dan No. XXIV/MPRS/1966;
Pasal-pasal 5 ayat (1) dan 27 Undang-Undang Dasar;
Pasal…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No. 16 Tahun 1953 (Lembaran
Negara Tahun 1953 No. 46) tentang Kedudukan Hukum anggota
Angkatan Perang;
- Undang-undang No. 19 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958
No. 60) yang
