UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang PEMBERIAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN...
Pasal 11
BAB None — .
Militer yang menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang tercantum dalam Undang-undang ini harus memenuhi segala kewajiban yang akan diatur berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 12. Hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan seperti tersebut dalam pasal 2, 3 dan 4 menjadi hapus apabila yang bersangkutan: a. diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) dari dinas militer; b. setelah diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan ternyata melakukan kejahatan di dalam dinas sebelum saat ia diberhentikan dari dinas militer dan untuk kejahatan itu seharusnya ia diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat); c. setelah… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- c. setelah diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan bekerja pada jawatan pemerintah negara asing tanpa izin Pemerintah.
