PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN,
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan/disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan www.peraturan.go.id 2019, No.47 dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1)
Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu
dari
Anggota
Tentara
Nasional
Indonesia
yang
gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang
Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena
dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun
pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
a.
tidak
mengalami
kenaikan
atau
mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan
penghasilan
sebesar
jumlah
penurunan penghasilannya ditambah dengan 5%
(lima persen) dari penghasilan; atau
b
mengalami kenaikan penghasilan kurang 5%
(lima
persen)
dari
penghasilan,
kepadanya
diberikan
tambahan
penghasilan
sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5%
(lima persen).
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penghasilan yang diterima pada bulan
(3)
Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019,
maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
www.peraturan.go.id 2019, No.47
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019. (2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/ tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 6
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang Tua, dan penerima tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia www.peraturan.go.id 2019, No.47 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2019, No.47 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2019, No.47 www.peraturan.go.id 2019, No.47
www.peraturan.go.id 2019, No.47
www.peraturan.go.id 2019, No.47
www.peraturan.go.id 2019, No.47
www.peraturan.go.id 2019, No.47
www.peraturan.go.id 2019, No.47
www.peraturan.go.id 2019, No.47
www.peraturan.go.id 2019, No.47
www.peraturan.go.id
