PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI
ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia; Mengingat l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1616); 3.Undang-Undang...
SK No 000895 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa39l;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3006);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 20O 1 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LS Nomor 2al;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA
BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28
TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
TENTARA NASIONAL INDONESIA.
Pasal I
- Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
- Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 19);
- Nomor
SK No 000553 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Nomor 67 Tahun 2005 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l52l;
- Nomor 11 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 27);
- Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25);
- Nomor 20 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 37);
- Nomor 26 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 32);
- Nomor 12 Tahun 20lL (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Il Nomor 25);
- Nomor 16 Tahun 20l2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 33);
- Nomor 23 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 58);
- Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 1O9); dan
- Nomor 31 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 124!., sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2OL9.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 000897A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 44
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK TNDONESIA
Bidang Hukum dan undangan,
vanna Djaman
SK No 000898 A
IAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INooNESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TE!\TANG
PERUBA}IAN KEDUA BEI.^S ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2A
PRES IDEN TAHUNNASIONAL2OOIINDONESIATENTANC PERATURAN OAJI ANCCOTATEI{TARA
REPUBLIK INDONESIA
DATTAT GA'I FOKOK AIGOOTA TEI{TAi,A I{AI'IOIIAI. IXDOIfEIIA
l[oDtr fiDfr uYot tma I tlan lllr ttart lt? I ru CIs Alls SM ru Mlmu r ImJ tjrtlt r HIJ ffi. EDIUI EDfI[ .rttDll,! It 'IA'UII'DUA ufl rP rt KOtru xotw rctw x DUA $E EM uYot ffi[ MJ x DUA uru m f, UYOI KOtOttf WE MTM tlrc.rea WIAD?A ttt(a^r^rA o rJg M DUA uro PM o DUA $fl G o ru. IEJEA ru.wA ruEru DUA rullru t(IlAl4 EtTM a 990, I 917 t@ oI r q.3 99o r 694qq 1L.1ry r,q+ 2 1695S I 7taru lffim_ r 459 {@ !1lz @-o, 121?s ,-.{ I 74a-70 rus issm- 1 e1s s9s ! eziooo 2039S 2 r03 70 2 r6e !9q ,.247 )@_ 23o7-!q_ 2379ffi -'-i.rrqqq. 6 ! cq 9sq r q@ 3q.. r sra sip r szs !@ rcrc ioo rgi zog 2 r70 qqq ??i e@ z jti2-em i:a_o rm 2 .54 -@O -- z s:r iii 2 q!t ?@ 1t 2 236 ffi ?uffi_ i sqg1qo 2 .s9 ?@ ,arm l_s5o_4p I 919-999 -r 9?9-990 a qro_6 i lor zo. z tzdq 9 2j5 4o 2 arc@ 2W 3m- 3-Ceqc!b_ _ 9 l9o 799 2rc 5@ 3 3?3 .q) 2777 7@ I icr E .m r ciss totr qc ? io!?@ z 1ir rm 2239@ 6 zs@@ , qsr ! z16qm z ssz rcq. :orrcm ? qe! tog : c;io 3 0!o 3 O9{ 9 19l sq) 3 291-U 339aS 3 59O {@ 1 _loll -. z 66s soo t2 I 9tO@ 2oal s z ros aqo _i rztw z zse qm zgm iler s 2t$a@ : ssi-zm z oiz +m : eir-roii 277Em 3ml so 3 @5 3 192 33etq 3 395 t-@ i soisrc -g6roam l3 2 3lO 2m 2 3t2 4@ la z rsim 2533ru 2 5t3 lm z esr e@- 2 7:r9- L@ z em odo 2 9SS 700 -gm:m 2ff24@ 2 t6m _ zvzz6i ziro rm 3 3 292 3 39s $g 3Wtm 36t17@ 5 z:r zm lt l5 l6 2 16m 2 t72 7@ 22aO@ z stozm 233m 2a57ffi t? 2 534 4@ 2 613 7@ 2 695 5@ z zzc-i@ 2 E66 700 29$4@ 30{ES t7 3 t93 t00 3 3 396 3s93@ 36r2ffi s z:s 600 3 E42 lm IE 9 3I4Sm ? 173 2@ 2 21t 2@ 23lt ffi 238qffi 2 {54 2@ 2S@ l4 26ta@ 26%l@ 2 ?EO 5@ 2 6q7{Oo z esz 60 30t9m lo 3 nt 500 3 J97 3$3 3 613 5m 3 726 500 g a+s ooo s sei sm l9 20 2211 ?@ 23ltm 2 38. 2@ _ 2 45t-8@ 2 535 700 2615m 2 596 AOO 2 78) tOO 2 868 rm 2 957 a@ 3 050 {o 3 I{5 8& ll 3 2a{ 2@ I I t7 l2 3 396 a@ 3 5q 3 6It s.izz w 3 E{t @O sryzo6 { o8a 2m I sro soo s 116 600 2 9s8 5m osr 312 2 697 4@ 1@ ooo i am z 22 2 sqo-im : zar ors a& 2ffim io 3 szism i 2S{m - 2-459 t4 3Ss6m 3 6t5 I 3 728 sa4rm s ss zoo . oa9 2m r zrz r& -z O,sr 3 eoo 3 347 300 z la7 3@ aos 506 a zrs 2 2 cde :rs:m 3!5 3@ : gjq s@ 3 $g 2! roo ztsz 616 3& ffi : roim iq** c,z 350 3 3 { r9o 3 729 %9_2(b ie z_m rmz6o 8is lm 2 or! I 9 7 'swem 3 uqe 7A3 2 200 2 3{t zrl-m iosg Brc r r_le_rm s d7O 26 21@ffi L@ ?6 l_00 -3-J12 . 2mo9-o lo:.i _ ryro1rc + raz :5o- r t 3 3 967 oer 646 I 2m 37rc Im 27 351 ioQ _ !zrezoo '- ,2-sq!'zoiima@ 3_a-S3 7@ 3 3 673 l9O I9 2A .99 3lljDtq 2 t70 so 2Sal@ Cigg roq nziw s llr zm 2W7@ s r,,Fw losso- 4 q2C sgq . r 1ry299 1ry_2p ae, Iq"igo t . l-c!rr- tl.ir i9" 31{9W s{95@ sgz ooo iizrm )t 37a6m -..3!;-!p9 3 99? loq . _13!3jEo iipsm ro:gm I 771 7@ --q:_rem 3 ie 6.09 _ 31s_sl@ 1sq3 s99 3674m 3 7qe9@ :me+rc 5 238 2m 4 !-GJ 2@ 4asffi I g9r oqo ! 77s2gJ 195ffi so79m ..-+-r-rss g olq 2m -.-.plgss tqz! aqq 3 7S aOO 3 99P_199 25 ! o3l 7@ +-x_m as5 4 t9l 7m I 631 1@ lm 4 e?q_sqg ,__ somm !239i99 _5ro3{@ l-19?].99 3 565 2m :oZim 3 791 7@ prom . q9?E@ i rsem --{ s-!9!_799 4 356 S@ 4q 4A3m LTae ?.qo., 4 927 7q r r,oq "oq _ 4 ?8e 909 5 083 rm 5 242 l@ __5.q!@o 5 57S r@ E N- 4493S 463{@ ! 172 lq 1J?6_90-0 5 d8i-m6 --s-Z€6 - - i376-yio - ffi \'/<;6 6FA -- cz5m .7m 56 {9si@ I PRESIOEN REPUBLIK INDoNESIA NEGARA Rd Pcrundr{-undaq.n
JOKO WIDODO *
SK No 001 OJ.m.n tK
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1616); 3.Undang-Undang...
SK No 000895 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa39l;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3006);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 20O 1 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LS Nomor 2al;
