PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28
SALINAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28
TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional
Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Tentara
Nasional Indonesia;
- bahwa besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara
Nasional Indonesia perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara
Nasional Indonesia;
Mengingat . . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 26
Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang
berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1616);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4439);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang
Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3006);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 109);
- Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang
Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5120);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28
TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
TENTARA NASIONAL INDONESIA.
Pasal I
- Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4093) yang telah beberapa
kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
- Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 19);
- Nomor 67 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 152);
- Nomor . . .
- Nomor 11 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 27);
- Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 25);
- Nomor 20 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 37);
- Nomor 26 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 32);
- Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 25);
- Nomor 16 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 33);
- Nomor 23 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 58); dan
- Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 109),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA HAMONANGAN LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 124
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28
TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA
NASIONAL INDONESIA
DAFTAR GAJI POKOK ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
GOLONGAN I GOLONGAN II GOLONGAN III GOLONGAN IV
TAMTAMA BINTARA PERWIRA PERTAMA PERWIRA MENENGAH PERWIRA TINGGI
a b c d e f a b c d e f a b c a b c d e f g BRIGADIR
JENDERAL MAYOR LETNAN
M PRAJURIT PRAJURIT PRAJURIT M SERSAN SERSAN SERSAN SERSAN PEMBANTU PEMBANTU M LETNAN LETNAN M LETNAN LAKS. JENDERAL JENDERAL JENDERAL
K DUA SATU KEPALA KOPRAL KOPRAL KOPRAL K DUA SATU KEPALA MAYOR LETNAN LETNAN K DUA SATU KAPTEN K MAYOR KOLONEL KOLONEL PERTAMA LAKS.MUDA LAKS.MADYA LAKSAMANA
G KELASI KELASI KELASI DUA SATU KEPALA G DUA SATU G G MARS. MARS.MUDA MARS.MADYA MARSEKAL
DUA SATU KEPALA PERTAMA
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 0 1.565.200 1.614.100 1.664.600 1.716.600 1.770.300 1.825.600 1 2 1.614.500 1.665.000 1.717.100 1.770.700 1.826.100 1.883.200 3 4 1.665.500 1.717.500 1.771.200 1.826.600 1.883.700 1.942.600 0 2.003.300 2.065.900 2.130.500 2.197.100 2.265.800 2.336.600 5 1 6 1.718.000 1.771.700 1.827.100 1.884.200 1.943.100 2.003.800 2 2.066.500 2.131.000 2.197.700 2.266.400 2.337.200 2.410.300 7 3 8 1.772.100 1.827.500 1.884.700 1.943.600 2.004.300 2.067.000 4 2.131.600 2.198.200 2.267.000 2.337.800 2.410.900 2.486.300 9 5 0 2.604.400 2.685.800 2.769.800 0 2.856.400 2.945.700 3.037.700 3.132.700 3.230.600 10 1.828.000 1.885.200 1.944.100 2.004.900 2.067.500 2.132.200 6 2.198.800 2.267.600 2.338.400 2.411.500 2.486.900 2.564.700 1 2.644.800 1 11 7 2 2.770.500 2.857.100 2 2.946.400 3.038.500 3.133.500 3.231.500 3.332.500 12 1.885.700 1.944.600 2.005.400 2.068.100 2.132.700 2.199.400 8 2.268.200 2.339.100 2.412.200 2.487.600 2.565.300 2.645.500 3 2.728.200 3 13 9 4 2.857.900 2.947.200 4 3.039.300 3.134.300 3.232.300 3.333.400 3.437.600 14 1.945.100 2.005.900 2.068.600 2.133.300 2.200.000 2.268.800 10 2.339.700 2.412.800 2.488.200 2.566.000 2.646.200 2.729.000 5 2.814.300 5 15 11 6 2.948.000 3.040.100 6 3.135.200 3.233.200 3.334.200 3.438.500 3.546.000 16 2.006.500 2.069.200 2.133.900 2.200.600 2.269.400 2.340.300 12 2.413.500 2.488.900 2.566.700 2.646.900 2.729.700 2.815.000 7 2.903.000 7 17 13 8 3.040.900 3.136.000 8 3.234.000 3.335.100 3.439.400 3.546.900 3.657.800 18 2.069.700 2.134.400 2.201.100 2.270.000 2.340.900 2.414.100 14 2.489.600 2.567.400 2.647.600 2.730.400 2.815.700 2.903.800 9 2.994.500 9 19 15 10 3.136.800 3.234.900 10 3.336.000 3.440.300 3.547.800 3.658.700 3.773.100 20 2.135.000 2.201.700 2.270.600 2.341.500 2.414.700 2.490.200 16 2.568.100 2.648.300 2.731.100 2.816.500 2.904.500 2.995.300 11 3.089.000 11 21 17 12 3.235.700 3.336.900 12 3.441.200 3.548.800 3.659.700 3.774.100 3.892.100 22 2.202.300 2.271.200 2.342.100 2.415.400 2.490.900 2.568.700 18 2.649.000 2.731.800 2.817.200 2.905.300 2.996.100 3.089.800 13 3.186.400 13 23 19 14 3.337.800 3.442.100 14 3.549.700 3.660.700 3.775.100 3.893.100 4.014.800 24 2.271.800 2.342.800 2.416.000 2.491.500 2.569.400 2.649.700 20 2.732.600 2.818.000 2.906.100 2.996.900 3.090.600 3.187.200 15 3.286.800 15 25 21 16 3.443.000 3.550.600 16 3.661.600 3.776.100 3.894.100 4.015.900 4.141.400 26 2.343.400 2.416.600 2.492.200 2.570.100 2.650.400 2.733.300 22 2.818.700 2.906.800 2.997.700 3.091.400 3.188.000 3.287.700 17 3.390.500 17 27 23 18 3.551.600 3.662.600 18 3.777.100 3.895.200 4.016.900 4.142.500 4.272.000 28 2.417.300 2.492.800 2.570.800 2.651.100 2.734.000 2.819.500 24 2.907.600 2.998.500 3.092.200 3.188.900 3.288.600 3.391.400 19 3.497.400 19 25 20 3.663.600 3.778.100 20 3.896.200 4.018.000 4.143.600 4.273.100 4.406.700 26 2.999.300 3.093.000 3.189.700 3.289.400 3.392.300 3.498.300 21 3.607.700 21 27 22 3.779.100 3.897.200 22 4.019.100 4.144.700 4.274.200 4.407.900 4.545.600 28 3.093.900 3.190.600 3.290.300 3.393.200 3.499.200 3.608.600 23 3.721.400 23 29 24 3.898.300 4.020.100 24 4.145.800 4.275.400 4.409.000 4.546.800 4.689.000 4.835.600 4.986.700 30 3.191.400 3.291.200 3.394.100 3.500.200 3.609.600 3.722.400 25 3.838.800 25 31 26 4.021.200 4.146.900 26 4.276.500 4.410.200 4.548.000 4.690.200 4.836.800 4.988.000 5.144.000 32 3.292.000 3.395.000 3.501.100 3.610.500 3.723.400 3.839.800 27 3.959.800 27 28 4.148.000 4.277.600 28 4.411.400 4.549.300 4.691.500 4.838.100 4.989.400 5.145.300 5.306.200 29 4.084.700 29 30 4.278.800 4.412.500 30 4.550.500 4.692.700 4.839.400 4.990.700 5.146.700 5.307.600 5.473.500 31 4.213.500 31 32 4.413.700 4.551.700 32 4.693.900 4.840.700 4.992.000 5.148.000 5.309.000 5.474.900 5.646.100
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional
Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Tentara
Nasional Indonesia;
- bahwa besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara
Nasional Indonesia perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 26
Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang
berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1616);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4439);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang
Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3006);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 109);
- Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang
Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5120);
