TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
Pemerintah ...
PRESIDEN
Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan
memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara
kepulauan.
- Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah,
berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi
keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
Departemen Pertahanan adalah pelaksana fungsi
pemerintah di bidang pertahanan negara.
- Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggungjawab
di bidang pertahanan negara.
- Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah
perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
- Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat,
Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan
Udara.
- Prajurit ...
PRESIDEN
Prajurit adalah anggota TNI.
Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara
sebagai prajurit TNI.
- Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan
sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.
- Prajurit Wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri
dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
- Prajurit Siswa adalah warga negara yang sedang menjalani
pendidikan pertama untuk menjadi prajurit.
- Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk
Prajurit Siswa menjadi anggota TNI yang ditempuh melalui
pendidikan dasar keprajuritan.
- Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk
membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi
perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan
pangkat.
- Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara
yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan
dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna
menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
- Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam
negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan segenap bangsa.
- Ancaman Militer adalah ancaman yang dilakukan oleh
militer suatu negara kepada negara lain.
- Ancaman Bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari
gerakan kekuatan bersenjata.
25.Gerakan ...
PRESIDEN
- Gerakan Bersenjata adalah gerakan sekelompok warga
negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan
yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.
JATI DIRI
Pasal 2
Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
- Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari
warga negara Indonesia;
- Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal
menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan
tugasnya;
- Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang
bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan
daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
- Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik,
diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak
berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti
kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
KEDUDUKAN
Pasal 3
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI
berkedudukan di bawah Presiden.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan
administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen
Pertahanan.
Pasal 4
(1) TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan
TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara
matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima.
(2) Tiap-tiap angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.
Bagian Kesatu
Peran
Pasal 5
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang
dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik negara.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 6
(1) TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
- penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan
ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap
kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
- penindak ...
PRESIDEN
- penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang
terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem
pertahanan negara.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 7
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
operasi militer untuk perang;
operasi militer selain perang, yaitu untuk:
mengatasi gerakan separatis bersenjata;
mengatasi pemberontakan bersenjata;
mengatasi aksi terorisme;
mengamankan wilayah perbatasan;
mengamankan objek vital nasional yang bersifat
strategis;
6.melaksanakan ...
PRESIDEN
- melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai
dengan kebijakan politik luar negeri;
- mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya;
- memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem
pertahanan semesta;
membantu tugas pemerintahan di daerah;
membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- membantu mengamankan tamu negara setingkat
kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang
sedang berada di Indonesia;
- membantu menanggulangi akibat bencana alam,
pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- membantu pencarian dan pertolongan dalam
kecelakaan (search and rescue); serta
- membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran
dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan,
dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik
negara.
Pasal 8
Angkatan Darat bertugas:
melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah
perbatasan darat dengan negara lain;
- melaksanakan ...
PRESIDEN
10
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan
pengembangan kekuatan matra darat; serta
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Pasal 9
Angkatan Laut bertugas:
melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut
yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum
nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
- melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka
mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan
oleh pemerintah;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan
pengembangan kekuatan matra laut; serta
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Pasal 10
Angkatan Udara bertugas:
melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah
udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum
nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan
pengembangan kekuatan matra udara; serta
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
BAB V ...
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Postur
Pasal 11
(1) Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari
postur pertahanan negara untuk mengatasi setiap ancaman
militer dan ancaman bersenjata.
(2) Postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun
dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan
negara.
Bagian Kedua
Organisasi
Pasal 12
(1) Organisasi TNI terdiri atas Markas Besar TNI yang
membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas
Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan
Udara.
(2) Markas Besar TNI terdiri atas unsur pimpinan, unsur
pembantu pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana
pusat, dan Komando Utama Operasi.
(3) Markas Besar Angkatan terdiri atas unsur pimpinan, unsur
pembantu pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana
pusat, dan Komando Utama Pembinaan.
(4) Susunan organisasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 13...
PRESIDEN
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan
berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari
tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat
sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima
untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon
Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling
lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses,
terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima
diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon
Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan
satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon
Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan
ketidaksetujuannya.
(9) Dalam ...
PRESIDEN
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan
jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap
telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang
mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima
lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut
dengan keputusan Presiden.
Pasal 14
(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan
berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab
kepada Panglima.
(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Panglima.
(3) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat dari Perwira Tinggi aktif dari angkatan yang
bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan
dan karier.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf
Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan keputusan Presiden.
Pasal 15
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
memimpin TNI;
melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan
operasi militer;
- mengembangkan ...
PRESIDEN
mengembangkan doktrin TNI;
menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi
kepentingan operasi militer;
- menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta
memelihara kesiagaan operasional;
- memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan
dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
- memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan
dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI
dan komponen pertahanan lainnya;
- memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan
dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis
pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan
pertahanan negara;
- menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi
kepentingan operasi militer;
- menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan
bagi kepentingan operasi militer; serta
- melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan adalah:
- memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan
kesiapan operasional Angkatan;
- membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang
pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi
militer sesuai dengan matra masing-masing;
- membantu ...
PRESIDEN
- membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan;
serta
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing- masing yang diberikan oleh Panglima.
Bagian Kesatu
Pengerahan
Pasal 17
(1) Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI
berada pada Presiden.
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Presiden harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 18
(1) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman
militer dan/atau ancaman bersenjata, Presiden dapat
langsung mengerahkan kekuatan TNI.
(2) Dalam hal pengerahan langsung kekuatan TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 2 X 24 jam terhitung
sejak dikeluarkannya keputusan pengerahan kekuatan,
Presiden harus melaporkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
pengerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Presiden harus menghentikan pengerahan kekuatan TNI
tersebut.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedua
Penggunaan
Pasal 19
(1) Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada
Panglima TNI.
(2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Panglima bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 20
(1) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan
operasi militer untuk perang, dilakukan untuk kepentingan
penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan
operasi militer selain perang, dilakukan untuk kepentingan
pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung
kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka tugas perdamaian
dunia dilakukan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
Indonesia dan ketentuan hukum nasional.
PRAJURIT
Bagian Kesatu
Ketentuan Dasar
Pasal 21
Prajurit adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk
mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.
Pasal 22...
PRESIDEN
Pasal 22
Prajurit terdiri atas Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib.
Pasal 23
(1) Prajurit Sukarela menjalani dinas keprajuritan dengan
ikatan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Prajurit Wajib menjalani dinas keprajuritan berdasarkan
ikatan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih
lanjut dalam undang-undang.
Pasal 25
(1) Prajurit adalah insan prajurit yang:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bermoral dan tunduk pada hukum serta peraturan
perundang-undangan;
berdisiplin serta taat kepada atasan; dan
bertanggung jawab dan melaksanakan kewajibannya
sebagai tentara.
(2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan
mengucapkan Sumpah Prajurit.
Pasal 26...
PRESIDEN
Pasal 26
(1) Prajurit dikelompokkan dalam golongan kepangkatan
perwira, bintara, dan tamtama.
(2) Golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 27
(1) Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang
dan tanggung jawab hierarki keprajuritan.
(2) Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:
- pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama
menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat
administrasi penuh;
- pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit
yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang
sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang
lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna
keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak
membawa akibat administrasi; dan
- pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga
negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas
jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku
selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut,
serta membawa akibat administrasi terbatas.
(3) Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
keputusan Panglima.
Bagian ...
PRESIDEN
Kedua
Pengangkatan
Pasal 28
(1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah:
warga negara Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling
rendah 18 tahun;
- tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan
secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
- lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit
siswa menjadi anggota TNI; dan
- persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertahanan.
Pasal 29
(1) Pendidikan untuk pengangkatan prajurit terdiri atas
pendidikan perwira, bintara, dan tamtama.
(2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 30...
PRESIDEN
Pasal 30
(1) Perwira dibentuk melalui:
- pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung
dari masyarakat:
- Akademi TNI, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas; dan
- Sekolah Perwira, dengan masukan dari Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas atau Perguruan Tinggi.
- pendidikan pembentukan perwira yang berasal dari
prajurit golongan bintara.
(2) Pendidikan perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 31
(1) Bintara dibentuk melalui:
- pendidikan pertama bintara yang berasal langsung dari
masyarakat; atau
- pendidikan pembentukan bintara yang berasal dari
prajurit golongan tamtama.
(2) Pendidikan bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 32
(1) Tamtama dibentuk melalui pendidikan pertama tamtama
yang langsung dari masyarakat.
(2) Pendidikan tamtama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 33 ...
PRESIDEN
Pasal 33
(1) Perwira diangkat oleh Presiden atas usul Panglima.
(2) Bintara dan tamtama diangkat oleh Panglima.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Pelantikan menjadi prajurit dilaksanakan dengan
mengucapkan Sumpah Prajurit.
(2) Pelantikan menjadi prajurit golongan perwira selain
mengucapkan Sumpah Prajurit juga mengucapkan Sumpah
Perwira.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan
sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 35
Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut:
Demi Allah saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh
disiplin keprajuritan;
bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah
perintah atau putusan;
bahwa ...
PRESIDEN
bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh
rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik
Indonesia;
bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara sekeras-
kerasnya.
Pasal 36
Sumpah Perwira adalah sebagai berikut:
Demi Allah saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban perwira dengan sebaik-
baiknya terhadap bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira
serta menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga;
bahwa saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri
teladan, membangun karsa, serta menuntun pada jalan yang
lurus dan benar;
bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk membela nusa
dan bangsa.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Larangan
Pasal 37
(1) Prajurit berkewajiban menjunjung tinggi kepercayaan yang
diberikan oleh bangsa dan negara untuk melakukan usaha
pembelaan negara sebagaimana termuat dalam Sumpah
Prajurit.
(2) Untuk ...
PRESIDEN
(2) Untuk keamanan negara, setiap prajurit yang telah berakhir
menjalani dinas keprajuritan atau prajurit siswa yang
karena suatu hal tidak dilantik menjadi prajurit, wajib
memegang teguh rahasia tentara walaupun yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau dengan
tidak hormat.
Pasal 38
(1) Prajurit dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,
berpedoman pada Kode Etik Prajurit dan Kode Etik Perwira.
(2) Ketentuan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
kegiatan menjadi anggota partai politik;
kegiatan politik praktis;
kegiatan bisnis; dan
kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam
pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Bagian Keempat
Pembinaan
Pasal 40
(1) Setiap prajurit menggunakan pakaian seragam, atribut,
perlengkapan, dan peralatan militer sesuai dengan
tuntutan tugasnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan keputusan Panglima.
Pasal 41...
PRESIDEN
Pasal 41
(1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan dan
penugasan, dengan mempertimbangkan kepentingan TNI
serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan keputusan Panglima.
Pasal 42
(1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat
kenaikan pangkat dan/atau jabatan berdasarkan
prestasinya, sesuai dengan pola karier yang berlaku dengan
mempertimbangkan kepentingan TNI dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan keputusan Panglima.
Pasal 43
(1) Kenaikan pangkat Kolonel dan Perwira Tinggi ditetapkan
oleh Presiden atas usul Panglima.
(2) Kenaikan pangkat selain yang dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Panglima.
Pasal 44
(1) Prajurit yang mendapat tugas dengan pertaruhan jiwa raga
secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas
dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45...
PRESIDEN
Pasal 45
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan di dalam struktur
TNI selain jabatan Panglima dan Kepala Staf Angkatan, diatur
dengan keputusan Panglima.
Pasal 46
(1) Jabatan tertentu dalam struktur di lingkungan TNI dapat
diduduki oleh pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan keputusan Panglima.
Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang
membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan
Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden,
Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan
Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue
(SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan
departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta
tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam
lingkungan departemen dan lembaga pemerintah
nondepartemen dimaksud.
(4) Pengangkatan ...
PRESIDEN
(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga
pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan
lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan oleh pejabat
yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dalam
jabatan tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Kesejahteraan
Pasal 49
Setiap prajurit TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak
dan dibiayai seluruhnya dari anggaran pertahanan negara yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 50
(1) Prajurit dan prajurit siswa memperoleh kebutuhan dasar
prajurit yang meliputi:
perlengkapan perseorangan; dan
pakaian seragam dinas.
(2) Prajurit ...
PRESIDEN
(2) Prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan
kedinasan, yang meliputi:
- penghasilan yang layak;
- tunjangan keluarga;
- perumahan/asrama/mess;
- rawatan kesehatan;
- pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;
- bantuan hukum;
- asuransi kesehatan dan jiwa;
- tunjangan hari tua; dan
- asuransi penugasan operasi militer.
(3) Keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan, yang
meliputi:
- rawatan kesehatan;
- pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;
- bantuan hukum.
(4) Penghasilan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, diberikan secara rutin setiap bulan kepada prajurit
aktif yang terdiri atas:
- gaji pokok prajurit dan kenaikannya secara berkala
sesuai dengan masa dinas;
tunjangan keluarga;
tunjangan operasi;
tunjangan jabatan;
tunjangan khusus; dan
uang lauk pauk atau natura.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 51...
PRESIDEN
Pasal 51
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat memperoleh
rawatan dan layanan purnadinas.
(2) Rawatan dan layanan purnadinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun,
tunjangan atau pesangon dan rawatan kesehatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
Prajurit dan prajurit siswa berhak mendapatkan tanda jasa
kenegaraan berdasarkan prestasi dan jasa-jasanya kepada
negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Pengakhiran
Pasal 53
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling
tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima
puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.
Pasal 54
Prajurit dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak
hormat.
Pasal 55
(1) Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas
keprajuritan karena:
atas permintaan sendiri;
telah berakhirnya masa ikatan dinas;
menjalani ...
PRESIDEN
menjalani masa pensiun;
tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
gugur, tewas, atau meninggal dunia;
alih status menjadi pegawai negeri sipil;
menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-
undangan, tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit
aktif; dan
- berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan
dinas.
(2) Prajurit yang telah memiliki masa dinas keprajuritan paling
sedikit 20 (dua puluh) tahun, berdasarkan pertimbangan
khusus sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf h, dapat
dipensiun dini dan kepadanya diberikan hak pensiun secara
penuh.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
(1) Hak prajurit yang gugur atau tewas diberikan kepada ahli
warisnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
Hak prajurit yang menyandang cacat berat, cacat sedang, atau
cacat ringan yang diakibatkan karena tugas operasi militer,
atau bukan tugas operasi militer selama dalam dinas
keprajuritan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 58 ...
PRESIDEN
Pasal 58
(1) Prajurit yang dalam melaksanakan tugas tidak kembali
bergabung dengan kesatuannya sebagai akibat dari atau
diduga diakibatkan oleh tindakan musuh atau di luar
kekuasaannya, dinyatakan hilang dalam tugas, wajib terus
dicari.
(2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila setelah
1 (satu) tahun tidak ada kepastian atas dirinya,
diberhentikan dengan hormat dan kepada ahli warisnya
diberikan hak sebagaimana hak prajurit yang gugur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
kemudian ditemukan kembali dan masih hidup, diangkat
kembali sesuai dengan status sebelum dinyatakan hilang
dan diberikan hak rawatan dinas penuh selama dinyatakan
hilang, dengan memperhitungkan hak yang telah diterima
ahli warisnya.
(4) Pernyataan hilang atau pembatalannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
keputusan Panglima.
Pasal 59
(1) Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi,
diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan Keputusan
Presiden.
(2) Pemberhentian selain yang dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Panglima.
Pasal 60
(1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan
perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang
telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat
diwajibkan aktif kembali.
(2) Kewajiban ...
PRESIDEN
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan undang-undang.
Pasal 61
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari dinas
keprajuritan berhak memakai tanda jasa kenegaraan yang
dimilikinya pada waktu menghadiri upacara nasional atau
kemiliteran sesuai yang diperolehnya pada saat masih
berdinas aktif.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan keputusan Presiden.
Pasal 62
(1) Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat karena
mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata
dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap perwira dilaksanakan setelah mempertimbangkan
pendapat Dewan Kehormatan Perwira.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
(1) Perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi setiap prajurit
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan keputusan Panglima.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Ketujuh
Ketentuan Hukum
Pasal 64
Hukum militer dibina dan dikembangkan oleh pemerintah
untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.
Pasal 65
(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku
bagi prajurit.
(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam
hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada
kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum
pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di
bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-
undang.
PEMBIAYAAN
Pasal 66
(1) TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Departemen Pertahanan.
Pasal 67
(1) Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima
mengajukan kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai
seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran operasi militer
yang bersifat mendesak, Panglima mengajukan anggaran
kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai dari anggaran
kontijensi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan
persetujuan oleh Menteri Pertahanan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 68
(1) TNI wajib mengelola anggaran pertahanan negara yang
dialokasikan oleh pemerintah.
(2) TNI wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran
pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri Pertahanan.
(3) Pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, serta efisiensi untuk menerapkan tata
pemerintahan yang baik.
(4) Pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
Pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran
pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia.
BAB IX...
PRESIDEN
Pasal 70
(1) Hubungan dan kerja sama TNI dengan lembaga, badan,
serta instansi di dalam negeri didasarkan atas kepentingan
pelaksanaan tugas TNI dalam kerangka pertahanan negara.
(2) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan dalam
rangka tugas operasional, kerja sama teknik, serta
pendidikan dan latihan.
(3) Hubungan dan kerja sama dalam dan luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah di bidang
pertahanan negara.
Pasal 71
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang
usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur
sebagai berikut:
- Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal
undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun
dari dinas TNI;
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf
a diatur secara bertahap:
- Perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 55
(lima puluh lima) tahun, baginya diberlakukan masa
dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 56
(lima puluh enam) tahun;
- Perwira ...
PRESIDEN
- Perwira yang belum genap berusia 54 (lima puluh empat)
tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan
sampai dengan usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)
tahun;
- Perwira yang belum genap berusia 53 (lima puluh tiga)
tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan
sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun; dan
- Bintara dan Tamtama yang tepat berusia atau belum
genap 48 (empat puluh delapan) tahun, baginya
diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan
usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
Pasal 72
Bagi perwira yang pada tanggal undang-undang ini
diundangkan sedang menjalani penahanan dalam dinas
keprajuritan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
tetap berlaku ketentuan tersebut sampai masa penahanan
dalam dinas keprajuritannya berakhir.
Pasal 73
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan tentang TNI dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan undang-
undang ini.
Pasal 74
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku
pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang
baru diberlakukan.
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum
dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Pasal 75 ...
PRESIDEN
Pasal 75
(1) Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan
paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya undang-undang
ini.
(2) Segala penyebutan, penamaan, dan istilah yang berkaitan
dengan postur, organisasi, struktur, tugas pokok, dan
kewenangan TNI harus diubah atau diganti sesuai dengan
undang-undang ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak
undang-undang ini diberlakukan.
Pasal 76
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya
undang-undang ini, Pemerintah harus mengambil alih
seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI
baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Tata cara dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
ayat (1) diatur dengan keputusan Presiden.
Pasal 77
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2004
,
ttd
Salinan sesuai aslinya
Kepala biro peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy sudibyo
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tujuan nasional Indonesia adalah untuk melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial;
- bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta
ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara;
- bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas
melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa,
menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi
militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas
pemeliharaan perdamaian regional dan internasional;
- bahwa Tentara Nasional Indonesia dibangun dan
dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik
negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan
ketentuan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi,
dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola
secara transparan dan akuntabel;
- bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3368) dinilai tidak sesuai lagi dengan
perubahan kelembagaan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia yang didorong
oleh tuntutan reformasi dan demokrasi, perkembangan
kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga
undang-undang tersebut perlu diganti;
- bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169) telah
mengamanatkan dibentuknya peraturan perundang-
undangan mengenai Tentara Nasional Indonesia; dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu dibentuk Undang-
Undang tentang Tentara Nasional Indonesia;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal
20, Pasal 22 A, Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Ketetapan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000
tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
