UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 45
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan di dalam struktur
TNI selain jabatan Panglima dan Kepala Staf Angkatan, diatur
dengan keputusan Panglima.
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan di dalam struktur
TNI selain jabatan Panglima dan Kepala Staf Angkatan, diatur
dengan keputusan Panglima.