UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 44
(1) Prajurit yang mendapat tugas dengan pertaruhan jiwa raga
secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas
dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45...
PRESIDEN
