UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 24
(1) Prajurit Wajib menjalani dinas keprajuritan berdasarkan
ikatan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih
lanjut dalam undang-undang.
(1) Prajurit Wajib menjalani dinas keprajuritan berdasarkan
ikatan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih
lanjut dalam undang-undang.