UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 25
(1) Prajurit adalah insan prajurit yang:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bermoral dan tunduk pada hukum serta peraturan
perundang-undangan;
berdisiplin serta taat kepada atasan; dan
bertanggung jawab dan melaksanakan kewajibannya
sebagai tentara.
(2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan
mengucapkan Sumpah Prajurit.
Pasal 26...
PRESIDEN
