UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 59
(1) Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi,
diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan Keputusan
Presiden.
(2) Pemberhentian selain yang dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Panglima.
