Pasal 58
(1) Prajurit yang dalam melaksanakan tugas tidak kembali
bergabung dengan kesatuannya sebagai akibat dari atau
diduga diakibatkan oleh tindakan musuh atau di luar
kekuasaannya, dinyatakan hilang dalam tugas, wajib terus
dicari.
(2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila setelah
1 (satu) tahun tidak ada kepastian atas dirinya,
diberhentikan dengan hormat dan kepada ahli warisnya
diberikan hak sebagaimana hak prajurit yang gugur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
kemudian ditemukan kembali dan masih hidup, diangkat
kembali sesuai dengan status sebelum dinyatakan hilang
dan diberikan hak rawatan dinas penuh selama dinyatakan
hilang, dengan memperhitungkan hak yang telah diterima
ahli warisnya.
(4) Pernyataan hilang atau pembatalannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
keputusan Panglima.
