UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 57
Hak prajurit yang menyandang cacat berat, cacat sedang, atau
cacat ringan yang diakibatkan karena tugas operasi militer,
atau bukan tugas operasi militer selama dalam dinas
keprajuritan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 58 ...
PRESIDEN
