UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 56
(1) Hak prajurit yang gugur atau tewas diberikan kepada ahli
warisnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Hak prajurit yang gugur atau tewas diberikan kepada ahli
warisnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.