Pasal 55
(1) Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas
keprajuritan karena:
atas permintaan sendiri;
telah berakhirnya masa ikatan dinas;
menjalani ...
PRESIDEN
menjalani masa pensiun;
tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
gugur, tewas, atau meninggal dunia;
alih status menjadi pegawai negeri sipil;
menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-
undangan, tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit
aktif; dan
- berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan
dinas.
(2) Prajurit yang telah memiliki masa dinas keprajuritan paling
sedikit 20 (dua puluh) tahun, berdasarkan pertimbangan
khusus sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf h, dapat
dipensiun dini dan kepadanya diberikan hak pensiun secara
penuh.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
