UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 60
(1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan
perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang
telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat
diwajibkan aktif kembali.
(2) Kewajiban ...
PRESIDEN
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan undang-undang.
