UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 61
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari dinas
keprajuritan berhak memakai tanda jasa kenegaraan yang
dimilikinya pada waktu menghadiri upacara nasional atau
kemiliteran sesuai yang diperolehnya pada saat masih
berdinas aktif.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan keputusan Presiden.
