UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 62
(1) Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat karena
mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata
dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap perwira dilaksanakan setelah mempertimbangkan
pendapat Dewan Kehormatan Perwira.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
