UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 63
(1) Perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi setiap prajurit
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan keputusan Panglima.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Ketujuh
Ketentuan Hukum
