UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 31
(1) Bintara dibentuk melalui:
- pendidikan pertama bintara yang berasal langsung dari
masyarakat; atau
- pendidikan pembentukan bintara yang berasal dari
prajurit golongan tamtama.
(2) Pendidikan bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
