UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 30
(1) Perwira dibentuk melalui:
- pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung
dari masyarakat:
- Akademi TNI, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas; dan
- Sekolah Perwira, dengan masukan dari Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas atau Perguruan Tinggi.
- pendidikan pembentukan perwira yang berasal dari
prajurit golongan bintara.
(2) Pendidikan perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
