UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 29
(1) Pendidikan untuk pengangkatan prajurit terdiri atas
pendidikan perwira, bintara, dan tamtama.
(2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 30...
PRESIDEN
