UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 28
(1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah:
warga negara Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling
rendah 18 tahun;
- tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan
secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
- lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit
siswa menjadi anggota TNI; dan
- persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertahanan.
