Pasal 27
(1) Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang
dan tanggung jawab hierarki keprajuritan.
(2) Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:
- pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama
menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat
administrasi penuh;
- pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit
yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang
sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang
lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna
keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak
membawa akibat administrasi; dan
- pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga
negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas
jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku
selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut,
serta membawa akibat administrasi terbatas.
(3) Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
keputusan Panglima.
Bagian ...
PRESIDEN
Kedua
Pengangkatan
