UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 32
(1) Tamtama dibentuk melalui pendidikan pertama tamtama
yang langsung dari masyarakat.
(2) Pendidikan tamtama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 33 ...
PRESIDEN
