UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 67
(1) Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima
mengajukan kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai
seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran operasi militer
yang bersifat mendesak, Panglima mengajukan anggaran
kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai dari anggaran
kontijensi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan
persetujuan oleh Menteri Pertahanan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
