UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 68
(1) TNI wajib mengelola anggaran pertahanan negara yang
dialokasikan oleh pemerintah.
(2) TNI wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran
pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri Pertahanan.
(3) Pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, serta efisiensi untuk menerapkan tata
pemerintahan yang baik.
(4) Pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
