UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 69
Pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran
pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia.
BAB IX...
PRESIDEN
Pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran
pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia.
PRESIDEN