UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 70
BAB 9 — HUBUNGAN KELEMBAGAAN
(1) Hubungan dan kerja sama TNI dengan lembaga, badan,
serta instansi di dalam negeri didasarkan atas kepentingan
pelaksanaan tugas TNI dalam kerangka pertahanan negara.
(2) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan dalam
rangka tugas operasional, kerja sama teknik, serta
pendidikan dan latihan.
(3) Hubungan dan kerja sama dalam dan luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah di bidang
pertahanan negara.
