Pasal 71
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang
usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur
sebagai berikut:
- Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal
undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun
dari dinas TNI;
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf
a diatur secara bertahap:
- Perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 55
(lima puluh lima) tahun, baginya diberlakukan masa
dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 56
(lima puluh enam) tahun;
- Perwira ...
PRESIDEN
- Perwira yang belum genap berusia 54 (lima puluh empat)
tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan
sampai dengan usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)
tahun;
- Perwira yang belum genap berusia 53 (lima puluh tiga)
tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan
sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan)
tahun; dan
- Bintara dan Tamtama yang tepat berusia atau belum
genap 48 (empat puluh delapan) tahun, baginya
diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan
usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
