UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 72
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi perwira yang pada tanggal undang-undang ini
diundangkan sedang menjalani penahanan dalam dinas
keprajuritan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
tetap berlaku ketentuan tersebut sampai masa penahanan
dalam dinas keprajuritannya berakhir.
