UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 4
(1) TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan
TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara
matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima.
(2) Tiap-tiap angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.
Bagian Kesatu
Peran
