UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 3
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI
berkedudukan di bawah Presiden.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan
administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen
Pertahanan.
