UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 2
Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
- Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari
warga negara Indonesia;
- Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal
menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan
tugasnya;
- Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang
bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan
daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
- Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik,
diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak
berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti
kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
KEDUDUKAN
