UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 17
BAB 6 — PENGERAHAN DAN PENGGUNAAN
(1) Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI
berada pada Presiden.
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Presiden harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
