UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 18
BAB 6 — PENGERAHAN DAN PENGGUNAAN
(1) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman
militer dan/atau ancaman bersenjata, Presiden dapat
langsung mengerahkan kekuatan TNI.
(2) Dalam hal pengerahan langsung kekuatan TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 2 X 24 jam terhitung
sejak dikeluarkannya keputusan pengerahan kekuatan,
Presiden harus melaporkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
pengerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Presiden harus menghentikan pengerahan kekuatan TNI
tersebut.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedua
Penggunaan
