UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 19
BAB 6 — PENGERAHAN DAN PENGGUNAAN
(1) Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada
Panglima TNI.
(2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Panglima bertanggung jawab kepada Presiden.
