UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 20
BAB 6 — PENGERAHAN DAN PENGGUNAAN
(1) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan
operasi militer untuk perang, dilakukan untuk kepentingan
penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan
operasi militer selain perang, dilakukan untuk kepentingan
pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung
kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka tugas perdamaian
dunia dilakukan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
Indonesia dan ketentuan hukum nasional.
PRAJURIT
Bagian Kesatu
Ketentuan Dasar
