UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 16
BAB 5 — POSTUR DAN ORGANISASI
Tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan adalah:
- memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan
kesiapan operasional Angkatan;
- membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang
pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi
militer sesuai dengan matra masing-masing;
- membantu ...
PRESIDEN
- membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan;
serta
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing- masing yang diberikan oleh Panglima.
Bagian Kesatu
Pengerahan
