UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 15
BAB 5 — POSTUR DAN ORGANISASI
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
memimpin TNI;
melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan
operasi militer;
- mengembangkan ...
PRESIDEN
mengembangkan doktrin TNI;
menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi
kepentingan operasi militer;
- menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta
memelihara kesiagaan operasional;
- memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan
dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
- memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan
dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI
dan komponen pertahanan lainnya;
- memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan
dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis
pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan
pertahanan negara;
- menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi
kepentingan operasi militer;
- menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan
bagi kepentingan operasi militer; serta
- melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
