UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 14
BAB 5 — POSTUR DAN ORGANISASI
(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan
berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab
kepada Panglima.
(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Panglima.
(3) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat dari Perwira Tinggi aktif dari angkatan yang
bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan
dan karier.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf
Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan keputusan Presiden.
