Pasal 13
BAB 5 — POSTUR DAN ORGANISASI
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan
berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari
tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat
sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima
untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon
Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling
lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses,
terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima
diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon
Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan
satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon
Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan
ketidaksetujuannya.
(9) Dalam ...
PRESIDEN
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan
jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap
telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang
mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima
lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut
dengan keputusan Presiden.
