UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 12
BAB 5 — POSTUR DAN ORGANISASI
(1) Organisasi TNI terdiri atas Markas Besar TNI yang
membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas
Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan
Udara.
(2) Markas Besar TNI terdiri atas unsur pimpinan, unsur
pembantu pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana
pusat, dan Komando Utama Operasi.
(3) Markas Besar Angkatan terdiri atas unsur pimpinan, unsur
pembantu pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana
pusat, dan Komando Utama Pembinaan.
(4) Susunan organisasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 13...
PRESIDEN
