UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 11
BAB 5 — POSTUR DAN ORGANISASI
(1) Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari
postur pertahanan negara untuk mengatasi setiap ancaman
militer dan ancaman bersenjata.
(2) Postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun
dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan
negara.
Bagian Kedua
Organisasi
