UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 10
BAB 4 — PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Angkatan Udara bertugas:
melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah
udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum
nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan
pengembangan kekuatan matra udara; serta
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
BAB V ...
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Postur
