UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 9
BAB 4 — PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Angkatan Laut bertugas:
melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut
yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum
nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
- melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka
mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan
oleh pemerintah;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan
pengembangan kekuatan matra laut; serta
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
