UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 8
BAB 4 — PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Angkatan Darat bertugas:
melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah
perbatasan darat dengan negara lain;
- melaksanakan ...
PRESIDEN
10
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan
pengembangan kekuatan matra darat; serta
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
