Pasal 7
BAB 4 — PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
operasi militer untuk perang;
operasi militer selain perang, yaitu untuk:
mengatasi gerakan separatis bersenjata;
mengatasi pemberontakan bersenjata;
mengatasi aksi terorisme;
mengamankan wilayah perbatasan;
mengamankan objek vital nasional yang bersifat
strategis;
6.melaksanakan ...
PRESIDEN
- melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai
dengan kebijakan politik luar negeri;
- mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya;
- memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem
pertahanan semesta;
membantu tugas pemerintahan di daerah;
membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- membantu mengamankan tamu negara setingkat
kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang
sedang berada di Indonesia;
- membantu menanggulangi akibat bencana alam,
pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- membantu pencarian dan pertolongan dalam
kecelakaan (search and rescue); serta
- membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran
dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan,
dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik
negara.
