UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 6
BAB 4 — PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
(1) TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
- penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan
ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap
kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
- penindak ...
PRESIDEN
- penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang
terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem
pertahanan negara.
Bagian Ketiga
Tugas
