UU
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 77
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.
